Rabu, 28 September 2016

Menikah Muda


“Menikah Muda "Why Not?" 

 Menikah atau nikah menurut bahasa adalah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak adalah
ijab dan qobul ('aqad) yanga menghalalkan hubungan badan antara lelaki dan pwrempuan yang di ucapkan oleh kata- kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang di tentukan oleh agama Islam. 

Sedangkan nikah menurut syari'at berarti akad. Untuk pengertian hubungan badan hanya metafora saja. Agama Islam adalah agama yang bersifat Syumul (umum), mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada satu masalahpun dalam kehidupan yang tidak di jelaskan. 

Semua masalah kehidupan di sentuh oleh nilai-nilai agama Islam. Meski itu masalah kecil ataupun besar karena Islam adalah agama Rohmatallil'alamin.



Begitu juga dengan urusan pernikahan, Islam telah membahasnya secara kompleks. Salah satunga tentang syarat menikah. Di antara beberapa syarat menikah, salah satunya adalah laki-laki tertentu dan bukan mahram dengan calon istri atau suami (bukan saudara kandung). Atau bisa di katakan pemuda yang sudah cukup usia serta mampu untuk menikah.

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

                                                          يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ 

”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). 

 Dengan keimanan dan rasa takut dalam hatinya, seseorang bisa saja menahan pandangan matanya dari yang haram. Akan tetapi, dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa dengan menikah, seseorang akan lebih dapat menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Karena dia bisa menyalurkan syahwatnya kepada sesuatu yang halal, yaitu istrinya. 

Rosululloh shollahu alaihi wasallam secara khusus menyeru para pemuda untuk menikah. Sebab dorongan syahwat pada seorang pemuda sangat kuat. Agama kita menganjurkan untuk menjaga kesucian diri. Rosulullulloh shollallahu alaihi wasallam menyampaikan alasannya bahwa salah satu manfaat menikah adalah menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dari hal-hal yang haram Apabila seorang pemuda telah mampu memikul beban pernikahan, maka Islam menganjurkan untuk segera menikah. 

Mampu secara fisik serta mental dan juga tidak ketinggalan yang lebih penting juga masalah finansial. Mampu memberikan mahar serta nafkah. Bukan hanya mampu untuk berhubungan badan. Seperti pesan yang terkandung dalam hadits di atas. Bagi yang mampu menanggung beban di anjurkan untuk berpuasa, karena dengan puasa dapat mencegah syahwat. 

 Usia menikah yang ideal biasanya sekitar 18 sampai 25 tahun. Menikah di usia muda merupakan hal biasa menurut sebagian pendapat orang.

 Namun ada juga yang menganggapnya itu aneh. Kadang timbul komentar : 

 "Kok berani ya menikah di usia muda?" 

"Apa yang terjadi dengannya ...?" 

"Mau di kasih makan apa nanti kalau sudah punya anak …?”

 "Belajar dulu, cari kerjaan baru nikah ...," 

 Kemungkinan itu argumentasi mereka terhadap seorang yang menikah di usia muda. Mereka tidak menyadari bahwa menikah di usia muda selain bermanfaat untuk menundukkan pandangan, agar terlindungi dari berbagai godaan rayuan yang akan menjerumuskan ke dalam hal-hal yang nista.

 Sehingga terhindar dari hal-hal yang berbau perzinaan. Kemungkinan itu argumentasi mereka terhadap seorang pemuda yang menikah di usia muda. Mereka tidak menyadari bahwa menikah di usia muda selain bermanfaat untuk menundukkan pandangan, agar terlindungi dari berbagai godaan rayuan yang akan menjerumuskan ke dalam hal-hal yang nista. Sehingga terhindar dari hal-hal yang berbau perzinaan. 

 Dengan menikah di usia muda maka Allah akan menambah rezeki kebaikan dan keberkahan tersendiri bagi pasangan. Banyak sekali orang-orang sukses di sekitar kita usai menikah di usia muda. Apalagi seorang istri atau suami yang telah mensupport dari pasangan tersebut untuk menggapai sebuah impian yang lama belum tercapai. 

Allah berfirman dalam Surat Ali Imron ayat: 151,

 "Kami akan menambah rezeki kepadamu dan kepada mereka." (QS. Al An'am: 151) 

Akan lebih bisa mengontrol emosi karena ada seorang istri yang mendampingi juga seorang buah hati yang membuat pernikahan semakin lengka menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
 Bisa menikmati indahnya hubungan suami istri secara leluasa dan halal. Dan ini moment yang sangat di nanti oleh semua pasangan pengantin. 

Merengkuh madu syurgawi bersama istri pasangan yang halal. Nah, dengan demikian mengapa takut dengan pernikahan muda. Dan menikah muda, kenapa tidak.? 

Menikah merupakan sunnah para nabi dan risalah rosul. Sebagai ummat kita harus mneladani beliau-beliau. 

Dan menikah adalah sebagai wujud ketaatan seorang muslim untuk menyempurnakan separuh ketaatannya dalam beragama islam. 

 Demikian artikel "Menikah Muda "Why Not" . Semoga manfaat. Aamiin ...

Puisi